Hukum Belajar Ilmu Falak Menurut Fuqoha



Para ulama menegaskan bahwa hukum mempelajari ilmu falak terbagi menjadi dua, yaitu fardlu ain dan fardlu kifayah. Seperti pendapatnya Ibnu Hajar dan al-Ramli menegaskan bahwa bagi orang yang hidup dalam kesendirian, maka wajib mempelajari ilmu falak. Sedangkan bagi orang yang hidup secara bermasyarakat tidak sendirian, maka hukum mempelajarinya adalah fardlu kifayah.
Abdullah bin Husain dalam bukunya Muhyiddin Khazin[1] menegaskan bahwa mempelajari ilmu falak hukumnya wajib, bahkan diperintahkan untuk mempelajarinya, karena ilmu falak itu mencakup pengetahuan tentang kiblat dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggalan, misalnya puasa. Terlebih pada masa sekarang, karena kurangnya pengetahuan para hakim dalam ilmu ini, sikap mempermudah dan kecerobohan mereka, sehingga mereka menerima kesaksian rukyat hilal seseorang yang semestinya tidak dapat diterima. Pendapat Abdullah bin Husain ini mempertegas hukum mempelajari ilmu falak bagi setiap orang muslim, karena untuk kepentingan ibadah wajib, bahkan rukun Islam yang ke-4 (empat) yaitu puasa pada bulan Ramadhan.


[1] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Peraktek, (Yogyakarta: Buana Pustaka, 2007)

Komentar

Postingan Populer