Hukum Belajar Ilmu Falak Menurut Fuqoha
Para ulama menegaskan bahwa hukum mempelajari ilmu
falak terbagi menjadi dua, yaitu fardlu ain dan fardlu kifayah.
Seperti pendapatnya Ibnu Hajar dan al-Ramli menegaskan bahwa bagi orang yang
hidup dalam kesendirian, maka wajib mempelajari ilmu falak. Sedangkan bagi
orang yang hidup secara bermasyarakat tidak sendirian, maka hukum
mempelajarinya adalah fardlu kifayah.
Abdullah bin Husain dalam bukunya Muhyiddin Khazin[1]
menegaskan bahwa mempelajari ilmu falak hukumnya wajib, bahkan diperintahkan
untuk mempelajarinya, karena ilmu falak itu mencakup pengetahuan tentang kiblat
dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggalan, misalnya puasa. Terlebih pada
masa sekarang, karena kurangnya pengetahuan para hakim dalam ilmu ini, sikap
mempermudah dan kecerobohan mereka, sehingga mereka menerima kesaksian rukyat
hilal seseorang yang semestinya tidak dapat diterima. Pendapat Abdullah bin
Husain ini mempertegas hukum mempelajari ilmu falak bagi setiap orang muslim,
karena untuk kepentingan ibadah wajib, bahkan rukun Islam yang ke-4 (empat)
yaitu puasa pada bulan Ramadhan.
Komentar
Posting Komentar