Penetapan Ramadhan Masa Orde Lama


Fakta sejarah menyatakan bahwa pada masa penjajahan, persoalan penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah diserahkan kepada penghulu yang berada di bawah pembinaan kerajaan-kerajaan Islam yang masih ada. Seperti pembagian waris, penetapan awal waktu shalat, penetapan awal Ramadhan, dan lain sebagainya. Kemudian setelah Indonesia merdeka, secara berangsur-angsur mulai terjadi perubahan. Setelah terbentuk Departemen Agama pada tanggal 3 Januari 1946, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hari libur (termasuk penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah) diserahkan kepada Departemen Agama.[1]
Penetapan awal Ramadhan dan Syawal bisa melalui dua cara, pertama: melalui laporan kesaksian rukyat, dan kedua: melalui istikmal. Diantara penetapan Ramadhan dan Syawal Menteri Agama yang berdasarkan laporan kesaksian rukyat adalah penetapan 1 Ramadhan 1381H/1962M, 1 Syawal 1382H /1963M.[2], 1 Ramadhan 1383H /1964M,[3] 1 Ramadhan 1384H /1965M,[4] 1 Ramadhan 1385H /1965M,[5] 1 Ramadhan 1386H /1966M,[6] 1 Ramadhan 1386H /1966M, dan 1 Ramadhan 1387H /1967M. Penetapan-penetapan ini didasarkan pada masukan hisab dari para ahli hisab dan laporan kesaksian rukyat di lapangan.[7]
Adapun penetapan awal Ramadhan dan Syawal yang dilakukan berdasarkan istikmal, yaitu 1 Syawal 1381H/1962M,[8] 1 Ramadhan 1382H/1963M,[9] 1 Syawal 1383H/1964M,[10] 1 Syawal 1384H/1965M,[11] 1 Syawal 1385H/1965M,[12] dan 1 Syawal 1386H/1967M.[13]


[1] Harun Nasution, Ensiklopedi Islam Indonesia, cet. I, (Jakarta: Djambatan, 1992), h. 211
[2] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan hisab & laporan rukyat, tinggi hilal 4° 51’. SK No. 7 Tahun 1963. 1 Syawal bertepatan dengan Senin, 25 Februari 1963.
[3] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 3 Tahun 1964. 1 Ramadhan bertepatan dengan Kamis, 16 Januari 1964.
[4] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan perhitungan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 1 Tahun 1965. 1 Ramadhan bertepatan dengan Senin, 4 Januari 1965.
[5] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan perhitungan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 1 Tahun 1965 dan  Ramadhan bertepatan dengan Jum’at, 24 Desember 1965.
[6] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan perhitungan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 90 Tahun 1966.
[7] Keputusan Menteri Agama tentang 1 Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1381-1432H /1962-2011M.
[8] Ditetapkan oleh Menteri Agama melalui sidang itsbat bertepatan dengan Kamis, 8 Maret 1962 setelah memperhatikan hisab & tidak berhasil merukyat, sehingga istikmal. SK No. 6 Tahun 1962.
[9] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan hisab & laporan rukyat tidak berhasil. SK No. 7 Tahun 1963
[10] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan hisab, karena tinggi hilal sangat rendah sehingga diistikmalkan. SK No. 3 Tahun 1964. 1 Syawal bertepatan dengan Sabtu, 15 Februari 1964.
[11] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan hisab, sehingga penetapan diistikmalkan. SK No. 1 Tahun 1965. 1 Syawal bertepatan dengan Rabu, 3 Februari 1965.
[12] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan perhitungan hisab, dengan hilal belum wujud, sehingga istikmal. SK No. 1 Tahun 1965 dan 1 Ramadhan bertepatan dengan Jum’at, 23 Januari 1966.
[13] Ditetapkan dengan istikmal oleh Menteri Agama setelah memperhatikan perhitungan hisab, dengan hilal belum wujud. SK No.  Tahun 1967.

Komentar

Postingan Populer