Penetapan Ramadhan Masa Orde Lama
Fakta sejarah menyatakan bahwa pada masa penjajahan,
persoalan penentuan awal bulan yang berkaitan dengan ibadah diserahkan kepada penghulu
yang berada di bawah pembinaan kerajaan-kerajaan Islam yang masih ada. Seperti
pembagian waris, penetapan awal waktu shalat, penetapan awal Ramadhan, dan lain
sebagainya. Kemudian setelah Indonesia merdeka, secara
berangsur-angsur mulai terjadi perubahan. Setelah terbentuk Departemen Agama pada tanggal
3 Januari 1946, persoalan-persoalan
yang berkaitan dengan hari libur (termasuk penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan
10 Dzulhijjah) diserahkan kepada Departemen Agama.[1]
Penetapan awal Ramadhan dan Syawal bisa
melalui dua cara, pertama: melalui
laporan kesaksian rukyat, dan kedua: melalui
istikmal. Diantara penetapan Ramadhan dan Syawal Menteri Agama yang berdasarkan
laporan kesaksian rukyat adalah penetapan 1 Ramadhan 1381H/1962M, 1 Syawal 1382H
/1963M.[2],
1 Ramadhan 1383H /1964M,[3]
1 Ramadhan 1384H /1965M,[4]
1 Ramadhan 1385H /1965M,[5]
1 Ramadhan 1386H /1966M,[6]
1 Ramadhan 1386H /1966M, dan 1 Ramadhan 1387H /1967M. Penetapan-penetapan
ini didasarkan pada masukan hisab dari para ahli hisab dan laporan kesaksian
rukyat di lapangan.[7]
Adapun penetapan awal Ramadhan dan Syawal yang
dilakukan berdasarkan istikmal, yaitu 1 Syawal 1381H/1962M,[8]
1 Ramadhan 1382H/1963M,[9]
1 Syawal 1383H/1964M,[10]
1 Syawal 1384H/1965M,[11]
1 Syawal 1385H/1965M,[12]
dan 1 Syawal 1386H/1967M.[13]
[2] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan hisab & laporan rukyat, tinggi hilal 4° 51’. SK No. 7 Tahun 1963. 1 Syawal bertepatan
dengan Senin, 25 Februari
1963.
[3] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 3 Tahun 1964. 1 Ramadhan
bertepatan dengan Kamis, 16 Januari
1964.
[4] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan perhitungan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 1 Tahun 1965. 1 Ramadhan
bertepatan dengan Senin, 4 Januari
1965.
[5] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan perhitungan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 1 Tahun 1965 dan Ramadhan bertepatan dengan Jum’at,
24 Desember 1965.
[6] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan perhitungan hisab & laporan kesaksian rukyat. SK No. 90 Tahun
1966.
[8] Ditetapkan oleh Menteri Agama melalui sidang itsbat bertepatan dengan Kamis,
8 Maret 1962 setelah memperhatikan hisab & tidak berhasil merukyat,
sehingga istikmal. SK No. 6
Tahun 1962.
[9] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan hisab & laporan rukyat tidak berhasil. SK No. 7 Tahun 1963
[10] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan hisab, karena tinggi hilal sangat rendah sehingga diistikmalkan.
SK No. 3 Tahun 1964. 1 Syawal bertepatan
dengan Sabtu, 15 Februari
1964.
[11] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah memperhatikan
hisab, sehingga penetapan diistikmalkan. SK No. 1
Tahun 1965. 1 Syawal bertepatan
dengan Rabu, 3 Februari
1965.
[12] Ditetapkan oleh Menteri Agama setelah
memperhatikan perhitungan hisab, dengan hilal belum wujud, sehingga istikmal.
SK No. 1 Tahun 1965 dan 1 Ramadhan
bertepatan dengan Jum’at, 23 Januari
1966.
[13] Ditetapkan dengan istikmal oleh Menteri Agama
setelah memperhatikan perhitungan hisab, dengan hilal belum wujud. SK No. Tahun
1967.
Komentar
Posting Komentar